Terobos Iring-iringan VIP, Pengendara Honda Civic Ini Dibui 12 Hari

ADVERTISEMENT

Terobos Iring-iringan VIP, Pengendara Honda Civic Ini Dibui 12 Hari

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 11 Mei 2022 19:07 WIB
Honda Civic terobos iring-iringan VIP
Honda The Civic menerobos iring-iringan VIP di Malaysia. Foto: The Star
Jakarta -

Tak cuma di Indonesia, iring-iringan VIP di sejumlah negara juga sejatinya tidak bisa diterobos. Kalau nekat menerobos, tentu saja ada hukuman menanti.

Di Malaysia misalnya, pengendara Honda Civic baru saja menjalani hukuman bui usai dinyatakan bersalah karena mengganggu polisi Mohd Azwar Iqbal Chinang yang tengah bertugas mengawal iring-iringan VIP di Yang di-Pertua, Sarawak.

Kejadian tersebut bermula saat konvoi VIP melintas di Sultan Iskandar Highway dan tengah bersiap keluar menuju Jalan Tunku Abdul Halim. Tiba-tiba Honda Civic yang dikemudikan pria bernama Erdy Errwan Hamdan, menyalip dari jalur kiri dan menyerempet kendaraan lain.

Dalam rekaman kamera dasbor, Honda Civic itu terlihat melaju kencang dan mengabaikan sinyal yang diberikan kepolisian saat mengiringi konvoi VIP tersebut.

Diberitakan The Star, pengemudi itu diadili oleh dua pengadilan berbeda. Pertama, Erdy dipenjara selama 7 hari dan didenda 3.000 ringgit atau setara Rp 9,9 juta.

Di pengadilan lainnya, Erdy dihukum lima hari penjara dan denda 7.000 ringgit yang setara dengan Rp 23,2 juta lantaran dianggap berkendara sembrono di lokasi yang sama. Lisensi berkendara yang dimiliki Erdy juga langsung dibekukan selama kurang dari lima tahun.

Di Indonesia, sempat pula kejadian menerobos iring-iringan VIP terjadi. Kala itu, yang diterobos merupakan iring-iringan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) di jalan tol. Kendaraan presiden merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan.

Kalau ada yang menerobos ataupun menghalangi, maka siap-siap dikenakan sanksi sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4. Di dalam pasal itu disebutkan pengendara yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

(dry/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT