Heboh Mercy Tak Beri Jalan Ambulans dan Ikuti sampai RS, Ini Pembelaan Sopir

Heboh Mercy Tak Beri Jalan Ambulans dan Ikuti sampai RS, Ini Pembelaan Sopir

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 23 Mar 2022 15:36 WIB
Mercy diduga halangi ambulans yang bawa pasien bersalin
Mercy membuntuti ambulans hingga ke rumah sakit. (Tiktok mass.herr)
Jakarta -

Pekan lalu jagat sosial media ramai memberitakan soal aksi pengendara sedan Mercedes-Benz yang diduga menghalangi laju ambulans. Kala itu ambulans tengah membawa pasien bersalin. Sopir ambulans kemudian membunyikan klakson berulang kali dan sirine dalam posisi menyala.

Entah disengaja atau tidak, ketika ambulans berpindah jalur ke kiri karena merasa tak diberi jalan, pengendara Mercy berkelir putih itu pun melakukan hal yang sama. Alhasil keduanya bersenggolan karena berada di lajur yang sama.

Cerita belum habis sampai di situ. Pengendara Mercy itu rupanya membuntuti ambulans hingga sampai ke rumah sakit. Setelahnya, baik pengendara Mercy maupun ambulans dikabarkan sama-sama membuat laporan ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwiyanto, pengemudi mobil Mercy viral halangi ambulansDwiyanto, pengemudi mobil Mercy viral halangi ambulans Foto: Khairul/detikcom

Kini kasus tersebut mulai menemui titik terang. Pengendara Mercy bernama Dwiyanto mengungkap alasannya di balik membuntuti ambulans hingga ke rumah sakit. Menurut pria berkacamata itu ia hanya ingin memastikan bahwa ambulans memang benar tengah bertugas.

"Dan ternyata benar bawa pasien," ungkap saat mengklarifikasi insiden menghalangi ambulans di Tol Tangerang-Merak, dikutip detiknews.

ADVERTISEMENT

Dwiyanto juga menegaskan bahwa ia tak memiliki niat untuk menghalangi ambulans yang tengah bertugas. Adapun maksud Dwiyanto saat menancap gas adalah membuka jalan bagi ambulans.

Untuk itu, Dwiyanto juga meminta maaf terkait insiden tersebut. Menurutnya ia dan sang sopir ambulans sudah saling bertemu dan minta maaf.

"Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menghalang-halangi ambulans. Karena saya tahu ambulans mendapatkan prioritas," ujarnya.

Ya, menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




(dry/din)

Hide Ads