Ngeri! Bahu Jalan Tol Dipakai Nyalip, Padahal Ada Mobil Darurat Berhenti

Ngeri! Bahu Jalan Tol Dipakai Nyalip, Padahal Ada Mobil Darurat Berhenti

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 01 Mei 2022 18:30 WIB
Masih ada saja pengendara mobil yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol jika lalu-lintas macet. Padahal bahu jalan tol digunakan hanya untuk keperluan darurat.
Ilustrasi bahu jalan di tol Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Bahu jalan di tol hanya boleh digunakan untuk berhenti dalam keadaan darurat. Tapi nyatanya tak semua pemobil memahami fungsi bahu jalan di tol.

Baru-baru ini di media sosial dengan akun @sonnyjohnbmc membagikan momen di mana banyak pemobil menggunakan bahu jalan untuk menyalip.

"Bantu Pecah ban.. kena blong kiri. segitiga Pengaman dan spion Ancur. padahal sudah jauh penuhi standar," tulis @sonnyjohnbmc dilihat detikcom, Minggu (1/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parahnya, meski sudah memasang segitiga pengaman, masih banyak pemobil yang terekam kamera menggunakan bahu jalan. Bahkan sampai menabrak segitiga pengaman tersebut hingga membuat laju sempat tersendat lantaran kendaraan lain menurunkan kecepatan. Disebutkan kejadian tersebut berada di KM 357 ruas Tol Batang arah Timur.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti dalam keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

"Itu pun harus dilengkapi segitiga pengaman, lampu hazard dan penumpang menjauh dari kendaraannya," kata Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Bahu jalan memang tak selalu dijaga pihak kepolisian. Namun sejatinya pengendara harus mengerti bahu jalan tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penggunaannya sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Lebih lanjut dikutip dari Buku Saku Digital Mudik Jasa Marga, ada beberapa kondisi yang termasuk darurat yang bisa saja dialami pemudik. Di antaranya adalah adanya kecelakaan lalu lintas, gangguan kendaraan seperti ban pecah atau mesin mati, dan force majeure.

Jika mengalami kendala-kendala itu, apa yang harus dilakukan? Pertama, minggir ke bahu jalan sebelah kiri. Kemudian nyalakan lampu hazard. Jangan lupa pasang segitiga pengaman kurang lebih 50 meter dari kendaraan.




(riar/lua)

Hide Ads