Bahu jalan di tol hanya boleh digunakan untuk berhenti dalam keadaan darurat. Tapi nyatanya tak semua pemobil memahami fungsi bahu jalan di tol.
Baru-baru ini di media sosial dengan akun @sonnyjohnbmc membagikan momen di mana banyak pemobil menggunakan bahu jalan untuk menyalip.
"Bantu Pecah ban.. kena blong kiri. segitiga Pengaman dan spion Ancur. padahal sudah jauh penuhi standar," tulis @sonnyjohnbmc dilihat detikcom, Minggu (1/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parahnya, meski sudah memasang segitiga pengaman, masih banyak pemobil yang terekam kamera menggunakan bahu jalan. Bahkan sampai menabrak segitiga pengaman tersebut hingga membuat laju sempat tersendat lantaran kendaraan lain menurunkan kecepatan. Disebutkan kejadian tersebut berada di KM 357 ruas Tol Batang arah Timur.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti dalam keadaan darurat.
"Itu pun harus dilengkapi segitiga pengaman, lampu hazard dan penumpang menjauh dari kendaraannya," kata Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Bahu jalan memang tak selalu dijaga pihak kepolisian. Namun sejatinya pengendara harus mengerti bahu jalan tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penggunaannya sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
Lebih lanjut dikutip dari Buku Saku Digital Mudik Jasa Marga, ada beberapa kondisi yang termasuk darurat yang bisa saja dialami pemudik. Di antaranya adalah adanya kecelakaan lalu lintas, gangguan kendaraan seperti ban pecah atau mesin mati, dan force majeure.
Jika mengalami kendala-kendala itu, apa yang harus dilakukan? Pertama, minggir ke bahu jalan sebelah kiri. Kemudian nyalakan lampu hazard. Jangan lupa pasang segitiga pengaman kurang lebih 50 meter dari kendaraan.
View this post on Instagram
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP