Duh! Masih Ada Saja Mobil Norak Pasang Lampu Belakang yang Bikin Silau

ADVERTISEMENT

Duh! Masih Ada Saja Mobil Norak Pasang Lampu Belakang yang Bikin Silau

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 30 Jul 2021 17:38 WIB
tambahan lampu belakang mobil yang bikin silau
Tambahan lampu belakang mobil bikin silau Foto: Instagram @dashcam_owner_indonesia
Jakarta -

Sebuah mobil low cost green car (LCGC) kedapatan menggunakan lampu tambahan pada bagian belakang mobil. Nyala lampu itu lebih terang dari lampu rem, warganet menilai perilaku ini meresahkan pengendara lain.

Potongan video itu diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Terlihat sebuah mobil memasang lampu tambahan di area bemper. Lampu terus menyala, bahkan lebih terang dari cahaya lampu rem ataupun sein.

Ramai-ramai warganet mengomentari perilaku pemobil tersebut. Kebanyakan menyayangkan karena modifikasi tersebut bisa membahayakan pengendara lain.

"UDIK," singkat akun sotoayambyuswo****

"Tuh kan, Driver mobil itu lagi kan? Ya pasukan driver mobil itu jgn pada marah kalo dibilang "Driver mobil itu meresahkan," komen akun @caplinugro***

"Udah jadi kayak odong-odong," timpal @dedi.a.kurni****

"Biar berasa lampu rem di mobil F1 kali," tulis akun @007uyy_dash****

Pakar keselamatan berkendara menilai bahwa penambahan aksesori yang berlebihan apalagi lampu dengan warna lebih terang bisa membayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Lampu belakang yang diubah warnanya seperti headlamp atau lampu depan, ya pasti sudah salah besar. Ini sangat berisiko, pengendara di belakangnya akan mengira ini kendaraan dari lawan arah. Jadi ya kemungkinan kendaraan di belakang menabrak kendaraan tersebut pasti sangatlah tinggi," kata Instruktur Defensive Driving dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

Sementara aturan penggunaan lampu yang berkaitan dengan kelengkapan berlalu lintas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 58.

"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan," bunyi pasal 58.

Sementara jika melanggar, ancaman hukumannya bisa dipenjara selama dua bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu aturan yang tertulis di pasal 279.

[Gambas:Instagram]





Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT