Duh! Lane Hogger Bikin Emosi Pemobil Lain di Tol

Duh! Lane Hogger Bikin Emosi Pemobil Lain di Tol

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 02 Jul 2021 07:36 WIB
Jasa Marga memberlakukan contraflow di Tol JORR dari Bintara arah Cikampek. Contraflow itu untuk mengurai kemacetan di JORR KM 47.
Ilustrasi berkendara di jalan tol Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sebuah video beredar di media sosial pengemudi mobil terlihat kesal dengan pengendara lain lantaran berjalan statis di jalur kanan. Pengemudi itu pun dijuluki sebagai lane hogger.

Dalam video yang dibagikan akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Sebuah mobil hitam terekam terus mengambil lajur paling kanan. Sementara pengemudi di belakangnya hendak menyalip. Sejurus kemudian, mobil yang berada di belakang itu pun membunyikan klakson panjang.

Namun pemobil di depan tak bergeming, dia tetap berada di jalur paling kanan sembari menyalakan sein. Padahal di dalam video terlihat jalur di depannya sudah kosong alias tidak ada mobil lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto tindakan lane hogger ini bisa mengganggu kendaraan lain yang ingin mendahului. Sebab mobil bergerak dalam kecepatan statis, padahal lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului.

"Itu (Lane Hogger) sebutan untuk pengendara yang bergerak statis di lajur kanan atau lajur mendahului," kata Andry saat dihubungi detikcom, Rabu (1/7/2021).

ADVERTISEMENT

Jasa Marga sebagai pengelola tol kerap menghimbau setelah berhasil melewati mobil sebaiknya kembali ke lajur tengah atau kiri. Tindakan lane hogger ini bisa memicu tabrakan beruntun.



Tak jarang, lane hogger kerap dijumpai di jalan tol. Biasanya pengemudi yang berjalan lambat namun tetap di lajur paling kanan. Di sisi lain apakah lane hogger menyalahi aturan?

"Dengan kata lain (lane hogger) melaju tidak sesuai kecepatannya, di mana harusnya lajur kanan adalah untuk mendahului dengan kecepatan yang lebih tinggi ketimbang lajur di sebelahnya (tengah atau kiri)," jelas Andry.

Bicara penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2 yang berbunyi:

Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:

(a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri'.

Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b):

"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan"

Berapa kecepatan maksimal di jalan tol?

Bicara kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4. Setidaknya ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman

[Gambas:Instagram]






(riar/din)

Hide Ads