Sebuah foto Kijang Innova viral di media sosial lantaran parkir di jalan umum. Ramai diperbincangkan tak hanya sekadar parkir, sebab mobil berpelat merah itu sampai diberikan kanopi layaknya garasi pribadi.
Sebelumnya foto tersebut diunggah oleh akun facebook bernama Ery Nugroho Houstanto dengan caption "Kirain jalan buntu. Ternyata ada jalan di samping garasi", disertai foto Kijang Innova berpelat merah yang hampir memakan setengah jalan umum, yang disertai kanopi.
Namun pada 14 November 2020, postingan tersebut dihapus. Ia kemudian melakukan klarifikasi dalam akun facebook-nya, bahwa pemilik mobil itu keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamu'alaikum wr wb. Kembali saya informasikan bahwa postingan saya dengan caption, 'Kirain jalan buntu. Ternyata ada jalan di samping garasi.' yang telah tersebar luas dan mengundang kontroversi di masyarakat sudah saya HAPUS atas permintaan dari pihak yang berkeberatan karena kendaraan dinasnya ada dalam foto tersebut," tulisnya seperti dilihat detikcom, Rabu (18/11/2020).
"Pihak yang berkebaratan sudah saya hubungi dan saya sudah konfirmasikan bahwa postingan dengan caption tersebut tidak bermaksud menyudutkan pihak atau individu manapun. Saya saat itu bermaksud berbagi pengalaman unik yang saya alami saat tengah berada di lingkungan setempat. Melalui telpon saya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada yang bersangkutan sebab memposting tanpa konfirmasi," jelasnya.
Sementara kanopi yang terpasang di tepi jalan itu sebenarnya digunakan untuk parkir sepeda motor saat warga sholat, termasuk Sholat Jumat dan Sholat Ied. Saat tidak digunakan untuk parkir motor jemaah masjid, tenda itu dimanfaatkan untuk parkir mobil. Demikian penjelasan tambahan dalam postingan Ery yang lain.
Namun foto tersebut telah menjadi perbincangan warganet, dan diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial lainnya, seperti akun instagram @infoseputarlombok. Netizen pun ramai-ramai mengomentari kendaraan dinas pemerintahan itu.
"Jalan di btn swete ini kalau sy tidak slaah. Karena kmaren sempat jumatan dsana. Dan sy liat atap itu. Kirain org mau syukuran. Trnyata garasi pejabat," komen salah satu warganet.
"Buat kalian, sebelum' beli mobil, tolong paling gk punya garasi dulu ya," komen yang lainnya.
Setelah viral, sejurus kemudian pemilik akhirnya memilih membongkar tenda yang digunakan untuk berteduh mobilnya. Sebenarnya bagaimana aturan parkir?
Di luar kasus tersebut, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?