Dalam aturan baru yang diajukan oleh Departemen Transportasi, pemohon SIM A baru bisa diperbolehkan mengemudi mobil dalam kurun waktu 4 tahun lamanya lewat proses yang sangat panjang dan berbelit-belit.
Pemerintah Afrika Selatan sudah memiliki wacana untuk menggodok surat perizinan SIM A, di mana prosesnya bakal memakan waktu 4 tahun. Jika proposal tersebut diberikan lampu hijau oleh pemangku jabatan di negara tersebut, bukan tidak mungkin proses mendapatkan SIM A bakal berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Departemen Transportasi Afrika Selatan, Logan Maistry mengatakan "Sekarang, itu hanya usulan. Kita perlu mendiskusikan dengan pihak terkait dan masyarakat sebelum disetujui," kata Logan.
Prosesnya cukup lama. Dimulai dari pemohon yang sudah menginjak usia 16 tahun (pelajar). Pemohon baru bisa mengajukan permohonan SIM A ketika menginjak usia 16 tahun (pelajar), namun tidak langsung mendapatkan SIM A.
Di usia tersebut pemohon harus melewati serangkaian uji coba pertama. Langkah pertama pemohon adalah mengendarai mobil dan didampingi oleh seorang sopir. Untuk mendeteksinya akan tersemat huruf 'L' dengan latar belakang kuning di kaca belakang mobil. Itu menandakan pemohon baru bisa menempuh kecepatan maksimal 80 km/jam.
Di tahun kedua, pemohon harus mengajukan permohonan izin P1 yang akan memungkinkan mereka untuk mengendarai mobil sendiri, pada batas kecepatan 90 km/jam. Di tahap tersebut pemohon harus menampilkan huruf 'L' merah dengan latar belakang putih.
Pada tahun ketiga, pemohon baru mendapatkan lisensi P2. Tahap tersebut pemohon mendapatkan pemahaman rambu lalu lintas dan bahayanya mengendarai mobil di jalanan.
Peserta didik akan diizinkan untuk mengendarai mobil sampai 100 km/jam dengan 'L' hijau di kaca belakang mobil. Selanjutnya di tahun keempat pemohon baru mendapatkan SIM A yang sepenuhnya lewat serangkaian tes terkomputerisasi.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik