Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan periode kedua. Pemutihan ini berlaku hingga akhir November 2026.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode II Tahun 2026. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor melalui sejumlah keringanan yang telah ditetapkan.
Program pemutihan periode kedua ini berlaku per 15 Oktober hingga 30 November 2026. Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Riau itu sudah ditutup pada 31 Agustus 2026.
Ada sejumlah program yang diberikan pemutihan kali ini, di antaranya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan pokok tunggakan.
"Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau," demikian dikutip laman Bapenda Riau.
Jadi, kamu hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan dan satu tahun pokok pajak yang tertunggak. Selain menyasar masyarakat umum, program ini juga memberikan insentif bagi kendaraan angkutan barang milik badan usaha berbadan hukum berupa diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 40 persen.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program untuk kendaraan angkutan barang berbadan hukum berakhir pada 31 Desember 2026. Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat.
Simak Video "Video Rano Karno soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Kado untuk Warga"
(dry/din)