×
Ad

Ini Alasan Jakarta Tidak Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 14 Okt 2026 11:10 WIB
Pajak kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Beberapa provinsi di Indonesia telah menerapkan opsen pajak kendaraan. Namun, di Provinsi DKI Jakarta, pemilik kendaraan tidak dibebankan opsen. Kenapa?

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor di beberapa daerah ditambahkan opsen. Opsen pajak itu sudah diberlakukan sejak Januari 2025.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen pajak kendaraan dikenakan sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan. Jadi, misalnya pajak kendaraan bermotor Rp 100.000, ditambah opsen pajak Rp 66.000, jadi totalnya Rp 166 ribu.

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Meski begitu, sejak awal diterapkannya opsen tersebut, di DKI Jakarta tidak ada tambahan opsen pajak kendaraan. Alasannya, karena DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom.

"Opsen berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, sehingga opsen tersebut tidak dipungut di Jakarta," demikian dikutip dari Instagram Bapenda DKI Jakarta.

Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak kendaraan. Memiliki kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan pajak progresif.

Tarif pajak kendaraan diatur dalam Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.


Simak Video "Video Wacana Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar!"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork