Beli Mobil-motor Bekas Nggak Perlu Bayar Bea Balik Nama Lagi

Beli Mobil-motor Bekas Nggak Perlu Bayar Bea Balik Nama Lagi

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 13 Okt 2026 13:14 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji
Ilustrasi balik nama kendaraan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Beli mobil ataupun motor bekas nggak perlu lagi bayar bea balik namanya. Soalnya bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.

Mengurus dokumen kepemilikan kendaraan bekas sekarang sedikit lebih mudah. Terlebih kalau kamu mau langsung balik nama, soalnya tak lagi dikenakan tarif. Sebagaimana diamanatkan Undang Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, objek yang dikenakan bea balik nama hanya untuk kendaraan baru. Sementara kendaraan bekas, nggak perlu bayar bea balik nama lagi.

Kebijakan ini berlaku di seluruh daerah, termasuk Jakarta. Jadi kalau kamu mau balik nama ke pelat nomor Jakarta, biayanya jadi lebih murah.

ADVERTISEMENT

"BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, dan pemasukan ke dalam badan usaha. Nah berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor," demikian dikutip dari laman Instagram humaspajakjakarta.

Jadi BBNKB hanya dikenakan untuk setiap kendaraan baru. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

"Jadi sejak 5 Januari 2025 saat melakukan balik nama kendaraan bekas/seken nggak perlu bayar BBNKB lagi," lanjut penjelasan unggahan tersebut.

Meski demikian, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil ataupun motor bekas. Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ketiga ada biaya penerbitan STNK, lanjut ada biaya penerbitan pelat nomor baru atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Kemudian ada juga biaya penerbitan BPKB. Jika kendaraan pindah wilayah, maka akan dikenai biaya mutasi.



(dry/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads