Sejak awal 2025, pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa daerah ditambahkan opsen. Anggota DPR RI mengusulkan opsen pajak kendaraan dihapus karena memberatkan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsen pajak kendaraan dikenakan sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan. Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan, opsen pajak kendaraan itu memberatkan masyarakat.
Musthofa menilai salah satu akar ketidakseimbangan fiskal vertikal terletak pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Keuangan Negara.
"Kalau kita lihat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan. Pada saat perumusan Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan opsen ini perlu dihapus supaya tidak menimbulkan problematik, karena banyak daerah yang akhirnya menghadapi persoalan dan masyarakat menjadi enggan membayar pajak kendaraan," ujar Musthofa dikutip dari situs resmi DPR RI.
Ia menjelaskan, ketika daerah membutuhkan tambahan pendapatan, penerapan opsen berpotensi meningkatkan beban masyarakat. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak berdampak pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Sehingga opsen ini menurut hemat kami memang nanti kalau pada saat di dalam perumusan Undang-Undang Keuangan Negara antara hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah ini perlu dihapus, Pak. Usul saja sih ini, supaya tidak menimbulkan problematik. Karena banyak daerah yang menjadikan problem, akhirnya (masyarakat) tidak mau membayar pajak kendaraan dan lain sebagainya. Nah, ini kan karena ada opsen itu," katanya saat RDPU PANJA RUU tentang Keuangan Negara, Rabu (16/9/2026).
Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Tedi Sudrajat mengakui, opsen pajak kendaraan itu memberatkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah memang membutuhkan pendapatan asli daerah yang besar, tapi perlu ada terobosan agar tidak memberatkan masyarakat.
"Pemerintah daerah itu sebenarnya membutuhkan pendapatan asli daerah yang besar agar tercipta yang namanya kemandirian fiskal. Tetapi pola yang digunakan akhirnya pola yang sifatnya instan. Sekedar untuk mendapatkan. Padahal sebenarnya di dalam di dalam penerapan ee pendapatan asli daerah itu sebenarnya kita bisa creative financing," ucapnya.
"Kalau opsen menurut pandangan saya pribadi memang memberatkan, secara faktual menyatakan seperti itu. Tetapi kita juga tidak bisa membiarkan pemerintah daerah itu tidak punya kapasitas fiskal. Nah, bagaimana cara untuk mendorongnya? Cara mendorongnya adalah transfer ke daerahnya harus proporsional. Pendapatan asli daerahnya diperkuat melalui peralihan pajak. Makanya tadi disampaikan redistribusi pajak daerah. Dengan redistribusi itu ada peningkatan kapasitas fiskal tetapi tidak melalui opsen. Itu akan lebih baik lagi," pungkasnya.










































