Daerah yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bertambah lagi. Kali ini, Kalimantan Timur memberlakukan pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Dikutip Antara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemutihan di Kalimantan Timur berlaku pada periode 21 September hingga 22 November 2026.
"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah.
Dasmiah menjelaskan bahwa program insentif fiskal tersebut mulai diberlakukan secara resmi dan efektif pada seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah.
Pemberian insentif pembebasan sanksi administratif tersebut meliputi pemotongan denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja.
"Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujar Dasmiah.
Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, ada beberapa program pemutihan yang berlaku di Kalimantan Timur sampai 22 November 2026. Pertama ada bebas denda administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Jadi, pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak cukup hanya membayar pokok pajak kendaraan bermotor terutang tanpa dikenakan denda.
Ada pula bebas denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun lalu dibebaskan.
Sementara itu, berdasarkan catatan detikOto, pada September 2026 ini ada sejumlah provinsi yang menggelar program pemutihan. Provinsi yang masih menggelar program pemutihan antara lain Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat hingga Papua dan Papua Barat.
Simak Video "Video Rano Karno soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Kado untuk Warga"
(rgr/din)