×
Ad

SIM-STNK Sudah Digital, Nggak Perlu Takut Ketinggalan di Rumah

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB
Ilustrasi SIM Digital. Foto: Ilustrasi pengurusan SIM (dok. Istimewa)
Jakarta -

SIM-STNK digital punya kedudukan sama di mata hukum. Jadi kamu nggak perlu khawatir kalau SIM dan STNK fisik tertinggal di rumah.

Pengendara wajib membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap kali berkendara. Kalau ketinggalan di rumah, saat ada pemeriksaan kamu bakal ditilang. Tapi di era digital sekarang, kamu tak perlu khawatir lagi kalau SIM dan STNK tertinggal di rumah. Sebab, dokumen berkendara SIM dan STNK itu sudah terintegrasi di aplikasi Digital Korlantas.

SIM dan STNK versi digital itu punya kedudukan sama dengan SIM-STNK fisik di mata hukum. Dengan demikian, kalau tertinggal di rumah, asalkan kamu sudah Digitalisasi SIM dan STNK, maka tak perlu khawatir bakal ditilang.

"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.

Begitu pula SIM, bila ada pemeriksaan, kamu hanya perlu menunjukkan SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas. Tapi jangan salah ya, SIM dan STNK digital itu bukan dicapture kemudian disimpan di galer HP. Sebab, bila itu yang ditunjukkan saat pemeriksaan, maka tidak sah.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," lanjut Wibowo.

SIM dan STNK digital dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.

Cara Bikin SIM Digital

Untuk cara membuatnya, kamu hanya perlu melakukan aktivasi di laman Digital Korlantas. Berikut langkahnya.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store
  • Registrasi akun menggunakan nomor ponsel
  • Lakukan verifikasi e-KTP
  • Pilih SIM Nasional di halaman utama → klik Digitalisasi
  • Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM
  • SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi

Cara Bikin STNK Digital

Untuk STNK, kamu tinggal memilih bagian 'STNK' dan pilih Digitalisasi. Kamu akan diminta memasukkan pelat nomor kendaraan dan lima angka terakhir nomor rangka. Kalau berhasil, lembaran STNK itu akan muncul di halaman utama aplikasi.



Simak Video "Video Begini Cara Bikin Sim Digital"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork