Pegolf profesional asal Amerika Serikat, Tiger Woods, tidak dibolehkan lagi mengemudi selama lima tahun setelah SIM-nya dicabut. Ini akibat kecelakaan yang dialaminya pada Maret 2026 lalu.
Saat itu, mobil Land Rover yang dikendarai Woods terguling setelah menyenggol sebuah truk di Jupiter Island. Woods bahkan harus merangkak keluar melalui pintu penumpang. Dia dinyatakan lulus tes breathalyser (tes napas) setelah kecelakaan tersebut sebelum akhirnya menolak tes urin.
Menurut Sheriff John Budensiek, petugas tidak mencurigai adanya pengaruh alkohol, melainkan kemungkinan pengaruh zat yang belum diketahui.
Dikutip The Guardian, Woods menyatakan tidak menyanggah tuduhan mengemudi secara ugal-ugalan pada kecelakaan itu. Pria berusia 50 tahun itu dinyatakan bersalah atas tindakan mengemudi secara ugal-ugalan yang disengaja dan ceroboh dalam sidang di pengadilan Martin County. Berdasarkan putusan tersebut, Woods didenda sebesar $1.000 dan SIM-nya dicabut selama lima tahun.
Sebelumnya, jaksa mendakwanya dengan tuduhan mengemudi di bawah pengaruh alkohol/obat-obatan yang menyebabkan kerusakan properti.
Woods juga menyatakan tidak menyanggah tuduhan menolak menjalani tes resmi yang sah dan dikenai denda $500 untuk pelanggaran tersebut.
Kesepakatan pengakuan ini mengakhiri kasus pidana yang bermula dari kecelakaan sang pegolf di dekat kediamannya di Jupiter Island, Florida. Sebelumnya, ia sempat menyatakan tidak bersalah atas kedua dakwaan tersebut.
Dakwaan ini bermula dari kecelakaan pada tanggal 27 Maret di Hobe Sound. Sheriff Martin County, John Budensiek, mengatakan bahwa Woods mengemudikan sebuah Land Rover yang terbalik setelah ia mencoba mendahului sebuah truk di jalan dua jalur yang sempit.
Truk tersebut sedang melambat untuk berbelok masuk ke jalan akses properti ketika Woods mendekat dengan kecepatan tinggi di jalan dengan batas kecepatan 30 mil per jam (sekitar 48 km/jam). Kendaraan Woods menyerempet sebuah trailer, melenceng dari jalur, dan akhirnya berhenti dalam posisi miring di sisi pengemudi setelah sempat terseret di badan jalan.
Woods, yang berada sendirian di dalam kendaraan, berhasil keluar melalui sisi penumpang dan tidak mengalami cedera. Penyelidik menyatakan bahwa ia menunjukkan tanda-tanda gangguan kemampuan mengemudi dan memintanya menjalani tes di lokasi kejadian sebelum membawanya ke tahanan.
Tes napas menunjukkan tidak adanya kandungan alkohol dalam tubuhnya. Namun Woods menolak memberikan sampel urine untuk tes narkoba. Menurut dokumen pengadilan yang dirilis oleh jaksa, ia memberi tahu penyelidik bahwa ia telah mengonsumsi beberapa jenis obat pada hari itu, termasuk obat untuk tekanan darah tinggi dan kolesterol, serta ibuprofen dan obat pereda nyeri resep Vicodin.
Simak Video "Video Mobil Tertabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Tewas"
(rgr/din)