Kecelakaan Maut Pikap Angkut 17 Orang, Mobil Bak Terbuka Boleh Angkut Penumpang?

Kecelakaan Maut Pikap Angkut 17 Orang, Mobil Bak Terbuka Boleh Angkut Penumpang?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 13 Jul 2026 19:28 WIB
Mobil yang digunakan mengangkut rombongan pengantin di Indramayu
Mobil yang digunakan mengangkut rombongan pengantin di Indramayu. Foto: Istimewa/dok Satlantas Polres Indramayu
Jakarta -

Kecelakaan maut terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Mobil bak terbuka yang mengangkut belasan orang terlibat kecelakaan. Belasan orang dilaporkan meninggal dunia.

Dikutip detikJabar, kecelakaan maut itu terjadi di Jalur Pantura, Indramayu, Jawa Barat. Kecelakaan maut ini bermula ketika mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan oleh Warsidi hendak memutar arah di putaran Kiajaran Kulon. Di saat yang bersamaan, sebuah truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad melaju dari arah yang sama. Benturan hebat tak terelakkan, menghantam bagian belakang pikap dengan kekuatan yang sangat besar.

Saking kerasnya tabrakan, belasan penumpang yang berada di bak pikap terlempar ke badan jalan. Tiga orang tewas seketika di lokasi kejadian. Korban lainnya dilarikan ke rumah sakit. Namun, beberapa korban yang menderita luka berat, terutama cedera serius di bagian kepala, mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan dan saat penanganan medis di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi truk wing box, Deden Ibad, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Indramayu. Dalam keterangannya, Deden mengaku kendaraan pikap yang mengangkut belasan penumpang tiba-tiba mengerem saat hendak berputar di u-turn Kiajaran Kulon.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut pengereman mendadak tersebut membuat dirinya kesulitan mengendalikan truk yang dikemudikannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah truk Hino dengan kecepatan tinggi, sehingga benturan tidak dapat dihindari dan menyebabkan para penumpang pikap terpental.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, sedangkan enam korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon Widasari.

Pengamat transportasi yang menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, fenomena penggunaan mobil bak terbuka (pick-up) untuk mengangkut orang-terutama saat musim mudik, wisata, atau acara adat merupakan dilema klasik yang cukup pelik di Indonesia.

"Meskipun aturan hukumnya sudah sangat jelas melarang, fenomena ini terus berulang. Menghadapi dan menertibkan fenomena ini tidak mudah karena melibatkan benturan antara penegakan regulasi, kondisi ekonomi, dan budaya masyarakat," kata Djoko kepada detikOto, Senin (13/7/2026).

Sebenarnya, ada larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Larangan ini secara umum mengacu pada Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

  • Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.
  • Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.
  • Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan di atas (mengangkut orang dengan truk di luar pengecualian resmi), maka penegakan hukumnya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ," kata Djoko.

Pasal 303 menyebut, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Namun, jika mobil bak terbuka yang mengangkut orang tersebut mengalami kecelakaan hingga menyebabkan luka atau kematian, pengemudi tidak lagi hanya dikenakan Pasal 303, melainkan akan dijerat dengan Pasal 310 (kecelakaan karena kelalaian) dengan ancaman yang jauh lebih berat," sebut Djoko.

Jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan materi, ancaman sanksinya berupa pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 2 juta. Kalau ada korban luka berat, bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 10 juta. Jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka sanksinya bisa dipenjara hingga 6 tahun atau denda Rp 12 juta.



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads