Tilang manual tak sepenuhnya dihapuskan. Berikut ini perbedaan daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan tilang elektronik.
Korlantas Polri terus mengoptimalkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan pola penindakan saat ini mengutamakan ETLE dengan komposisi 95 persen, sedangkan penindakan manual sebesar 5 persen.
Penindakan manual tetap dilakukan secara terukur, terutama terhadap pelanggaran yang memiliki potensi fatalitas tinggi dan dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi serta sertifikasi.
"ETLE ini harus maksimum," kata Made Agus dilansir laman Korlantas Polri.
Pada kesempatan sebelumnya, Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapanangan diberikan kewenangan untuk menindak secara manual. Tapi kebijakan itu bersifat selektif dan situasional. Adapun penindakan melalui tilang manual itu menyasar pada pelanggaran yang kasat mata.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo.
Daftar Pelanggaran Diincar Tilang Manual
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain
- penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
- aksi balap liar
- melawan arus
- berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Daftar Pelanggaran Diincar Tilang ETLE
Sementara itu pelanggaran yang diincar ETLE lebih banyak. Berikut ini daftarnya.
1. Pakai pelat nomor palsu
2. Melawan arus
3. Menerobos lampu merah
4. Tidak pakai helm
5. Berboncengan lebih dari 3 orang
6. Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor
7. Pelanggaran ganjil-genap
8. Melanggar rambu dan marka jalan
9. Kelebihan daya angkut dan dimensi
10. Tidak pakai sabuk keselamatan
11. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
12. Melanggar batas kecepatan
Bila melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, kamu akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Surat konfirmasi itu dikirim ke pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi saat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Nah kalau sudah dikirim surat konfirmasi ini sebaiknya tidak diabaikan. Pasalnya, bila diabaikan STNK kamu bakal diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.
Simak Video "Video: Korlantas Pakai Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE"
(dry/din)