Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan lewat online. Tapi gimana kalau pajaknya sudah jatuh tempo, masih bisa dibayar lewat online?
Pajak kendaraan dibayar setiap tahun. Untuk masa berlakunya, tergantung dari tanggal pendaftaran kendaraan itu sendiri. Jadi sudah pasti tiap kendaraan punya masa berlaku pajak yang berbeda. Untuk mengurus pembayaran pajak itu bisa dilakukan lewat online.
Tapi bagaimana kalau sudah lewat jatuh tempo, masih bisakah diurus secara online? Jawabannya bisa. Tapi untuk masa waktu tertentu. Dikutip laman Samsat Digital, pembayaran pajak lewat online itu masih bisa hingga jatuh tempo 2 bulan.
"Pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo," demikian penjelasan di laman tersebut.
Nah buat kamu yang mau bayar pajak secara online dan sudah jatuh tempo, pastikan tak melewati waktu tersebut. Adapun proses pembayaran pajak lewat aplikasi Samsat Digital itu seluruhnya dilakukan lewat online tanpa harus ke kantor Samsat.
Cara Bayar Pajak STNK Online
Nah berikut ini cara bayar pajak STNK lewat online
1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai
Nantinya bukti pembayaran pajak itu akan dikirim ke alamat rumah. Nah untuk pengesahannya juga tak lagi perlu ke kantor Samsat. Kalau bayar pajak STNK di aplikasi Signal, pengesahan bisa sekaligus dilakukan secara digital. Kamu bisa mengunduh QR Code di aplikasi dan bisa dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm. Bila pembayaran pajak dilakukan secara online di luar aplikasi Samsat Digital, maka kamu masih tetap harus melakukan pengesahan ke kantor Samsat. Saat pengesahan di kantor Samsat itu, kamu juga wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan asli.
Simak Video "Video Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Online"
(dry/din)