Tidak semua kendaraan dikenai pajak. Berikut ini 5 kendaraan bebas dari pajak tahunan.
Ada beberapa kendaraan yang tak perlu bayar pajak setiap tahunnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak
Tertulis pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Itu tadi lima jenis kendaraan tak perlu bayar pajak tahunan. Di luar kelima daftar itu, maka pemiliknya harus menunaikan kewajibannya membayar pajak. Soal tarifnya, juga sudah ditetapkan masing-masing provinsi. Misalnya di Jakarta, untuk kepemilikan pertama dikenai tarif 2 persen. Makin banyak jumlah kendaraan dengan jumlah roda yang sama, maka tarif pajaknya makin tinggi. Maksimal tarif PKB di Jakarta itu sebesar 6 persen, untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Selanjutnya untuk kendaraan listrik sudah tak lagi bebas pajak. Dalam Permendagri paling anyar itu, kendaraan listrik tak termasuk dikecualikan dari objek PKB. Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan |
Saat ini, sejumlah provinsi masih membebaskan PKB kendaraan listrik. Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper