Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1, Ini Syaratnya

Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1, Ini Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 22 Jun 2026 10:45 WIB
Sejumlah pengendara melintas di jalur Transjakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Tingginya jumlah pengguna menjadikan jalur busway sebagai jalur prioritas yang harus tetap steril.
Transjakarta. Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Hari ini, Senin (22/6/2026), naik transportasi umum di Jakarta hanya dikenakan tarif Rp 1. Ini merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Dikutip dari Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tarif Rp 1 untuk transportasi umum ini berlaku selama tiga hari, yaitu 22, 27, dan 28 Juni 2026. Tarif transportasi publik Rp.1 hari ini berlaku untuk layanan Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pemberlakuan tarif khusus tersebut merupakan bagian dari perayaan HUT Ke-499 Kota Jakarta sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat serta upaya mendorong penggunaan transportasi publik.

ADVERTISEMENT

"Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum," kata Pramono dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dalam unggahan di Instagram Dishub DKI Jakarta, taris transportasi publik Rp 1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Velodrome-Pegangsaan Dua).

Tidak ada syarat tertentu untuk menikmati tarif Rp 1 di layanan Transjakarta, LRT Jakarta maupun MRT. Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif transportasi publik Rp 1.

Metode pembayaran yang dapat digunakan pun masih sama seperti saat menggunakan transportasi publik di hari biasa. Pengguna bisa memakai kartu uang elektronik (KUE) seperti Bank Mandiri E-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI Tap Cash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLinko, KMT, dan Jakcard). Aplikasi JakLingko dan My MRTJ juga bisa digunakan untuk memanfaatkan tarif Rp 1 hari ini.

Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat Tertentu yang telah memiliki tarif Rp 0 tetap berlaku sesuai tarif awal.




(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads