Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar. Ratusan kendaraan terjaring dalam operasi penertiban parkir liar di Jakarta.
Dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Dishub DKI Jakarta telah menindak 258 pelanggaran saat operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar dalam sehari. Penertiban itu dilaksanakan di lima wilayah Jakarta.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan, Dishub DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan dan memberikan tilang kepada 13 kendaraan. Selain itu, petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan yang sama, petugas menindak empat kendaraan roda empat melalui tilang handheld, mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, serta menghentikan operasi terhadap 12 kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebanyak tujuh juru parkir liar juga turut ditindak dalam operasi tersebut
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin, penertiban parkir liar ini dilakukan secara rutin. Ini menjadi upaya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Budi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman," tandasnya.
Sebelumnya, Budi menyebut pihaknya akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menertibkan parkir liar.
Penindakan dilakukan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, serta penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.
Pemprov DKI Jakarta juga menertibkan juru parkir liar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya mendukung operasi ini melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban.
"Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," kata Budi dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Cabut ke Vietnam, Ribuan Pegawai Kena PHK
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Mau Cabut ke Vietnam, Ini Alasannya
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!