Pekan ini ada satu hari peniadaan ganjil genap di Jakarta. Semua mobil dengan pelat nomor berapa pun bisa lewat tanpa kena tilang.
Dikutip dari Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa, (16 Juni 2026). Ini sehubungan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu disebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari tertentu.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Sebagai informasi, ganjil genap berlaku di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:
Jalur Ganjil Genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari.











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus