Dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru berlaku cuma hari ini. Tapi ada syaratnya, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, ya.
Surat izin mengemudi (SIM) punya masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan. Sebab, kalau lewat satu hari pun maka SIM tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang. Jika lewat masa berlakunya, untuk bisa mendapatkan SIM lagi pemilik SIM harus ikut prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi. Biayanya juga lebih mahal.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.
Usai libur nasional Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, hari ini ada dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru. Dispensasi perpanjangan SIM mati hari ini berkaitan dengan pelayanan SIM yang diliburkan pada 1 Juni 2026.
Dalam pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 2 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.
Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 1 Juni 2026 dan harus diperpanjang pada hari ini, 2 Juni 2026. Jika lewat, maka harus ikut penerbitan SIM baru.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya
Masa Keemasan Mobil China Disebut Bakal Berakhir