Sindikat STNK Palsu Terbongkar, Begini Cara Cek Keasliannya

Sindikat STNK Palsu Terbongkar, Begini Cara Cek Keasliannya

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 29 Mei 2026 15:03 WIB
Barang bukti pelat kendaraan hingga STNK dan BPKB palsu
Ilustrasi barang bukti STNK hingga BPKB palsu Foto: Tommy Saputra
Jakarta -

Polisi mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara cek STNK yang asli?

Polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan. Lima tersangka yang diamankan antara lain WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. Mereka diduga melancarkan aksinya di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor dengan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," ujar Edy dalam keterangannya, dikutip dari detikJatim.

ADVERTISEMENT

WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat-surat tidak resmi.

"Dari pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan," jelas Edy.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka AYH juga disebut dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sedangkan tersangka AR berperan dalam proses pembuatan STNK palsu di kediamannya, wilayah Pasuruan.

Edy membeberkan bahwa AR diduga memproduksi STNK dengan seperangkat alat cetak serta bahan khusus sehingga nampak menyerupai asli. Dokumen itu pun dikenal dengan istilah STNK 'aspal' atau asli tapi palsu.

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara," bebernya.

Bagaimana cek keaslian dokumen kendaraan bermotor?

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo pernah mengimbau supaya masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.

"Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," ucapnya dikutip Antara.

Ia menerangkan pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.

Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.

Selain itu, STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.

Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.

Agar tidak menjadi korban kejahatan tersebut, ia menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.

Beberapa langkah itu di antaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

"Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," ucapnya.




(riar/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads