Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis panduan teknis pengawalan di jalan raya. Petugas patroli dan pengawalan (Patwal) dilarang ugal-ugalan. Ini delapan etika Patwal yang wajib dipatuhi petugas Patwal.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen dengan mengatakan ada delapan hal terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengawalan lalu lintas.
Ruben menjelaskan, setiap petugas pengawalan diwajibkan untuk mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi yang persuasif saat membuka jalur tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat. Haram petugas patwal ugal-ugalan hingga zig-zag yang membahayakan.
"Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan," ujar Kombes Pol. Ruben dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Untuk memastikan operasional pengawalan berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kombes Pol Ruben memaparkan delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel. Pertama, sebelum melaksanakan pengawalan, petugas wajib dilengkapi dengan surat perintah atau administrasi pendukung lainnya.
Kedua, saat meminta jalan maupun membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan serta tidak perlu melakukan gerakan zig-zag yang agresif.
"Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjut etika yang keempat, lampu rotator atau strobo kendaraan tidak boleh digunakan secara berlebihan. Soalnya, penggunaan strobo yang berlebihan bisa mengganggu pengguna jalan lain.
Kelima, petugas diminta membunyikan sirene seperlunya saja atau saat keadaan darurat. Petugas pengawalan tidak perlu menggunakan sirene secara terus-menerus.
Keenam, personel diwajibkan melakukan gestur-gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.
Ketujuh, apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan public address (semacam pengeras suara dari dalam kendaraan) saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun.
Terakhir, seluruh petugas harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan.
Simak Video "Video: Korlantas Polri Terima 15 Unit Kendaraan Operasional untuk Pengamanan Jalan Tol"
(rgr/din)