SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah merencanakan mengenakan pajak buat jasa jalan tol. Nantinya, jasa jalan tol akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Dikutip detikFinance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut PPN atas jasa jalan tol. Ini merupakan salah satu agenda dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 dan dalam rangka perluasan basis pajak.
Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. Mekanisme pemungutan itu rencananya akan diselesaikan pada 2028.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan itu akan mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya.
Wacana PPN Jalan Tol Sejak 2015, tapi Dibatalkan
Wacana pengenaan PPN untuk jalan tol sebenarnya sudah muncul pada 2015 lalu. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. Namun, pengenaan PPN untuk jalan tol itu ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu karena untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak ingin menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Rencana pungutan PPN atas jasa jalan tol kini muncul lagi. Di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus menjadi perluasan basis pajak.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?