Warga di Jabar diminta untuk 'nembak' Rp 700 ribu sebagai ganti persyaratan KTP asli. Kenapa harus ada KTP asli saat perpanjang STNK?
Keluhan warga Jabar diminta 'nembak' Rp 700 ribu saat perpanjang STNK jadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam video itu terlihat petugas tengah menjelaskan perihal biaya dan juga persyaratan untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian menjelaskan data kepemilikan kendaraan bukan atas nama dirinya. Padahal, salah satu persyaratan perpanjang STNK adalah KTP asli sesuai dengan yang terdaftar di data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kemudian dijelaskan lagi bahwa ada biaya Rp 700 ribu untuk 'nembak' KTP asli sehingga biaya perpanjang STNK 5 tahunan itu jadi lebih mahal.
Tertulis biaya perpanjangan STNK 5 tahunan itu sebesar Rp 1.986.700 dan juga denda Rp 131.800. Sehingga yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.118.500. Namun demikian ada tambahan untuk biaya 'nembak' KTP asli sebesar Rp 700 ribu. Itu artinya, warga harus membayar sebesar Rp 2.818.500.
"Ini pajak segini (Rp 2,118 juta), kemudian ada tambahan Rp 700 ribu," kata seorang petugas sebagaimana terekam dalam video.
"KTP-nya aja (Rp 700 ribu)? ya Allah," begitu suara yang terdengar.
Dedi Mulyadi kemudian menanggapi video tersebut. Dedi kini menghilangkan persyaratan KTP pemilik lama dalam perpanjangan STNK. Tapi perlu dicatat, ini berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.
"Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan," terang Dedi dalam video yang diunggah Senin (6/4/2026).
Artinya, kalau pemilik kendaraan mau bayar pajak tahunan tak lagi perlu menyertakan KTP pemilik lama. Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, tak dijelaskan detail. Dengan demikian, kamu yang mau perpanjang STNK 5 tahunan tetap harus ya menyertakan KTP asli.
Kenapa Perpanjang STNK Harus Ada KTP Asli?
Di sisi lain. KTP asli seringkali jadi kendala untuk perpanjang STNK. Soalnya, pemilik sebelumnya belum tentu mau meminjamkan KTP sekalipun urusannya dengan perpanjangan STNK. Hal ini jadi pertanyaan di benak banyak orang, kenapa perpanjang STNK harus ada KTP asli? Mengutip laman Samsat Pontianak, keharusan menyertakan KTP asli saat perpanjang STNK berkaitan dengan validasi identitas pemilik kendaraan.
Kendaraan yang STNK-nya diperpanjang itu jadi lebih terjamin legalitasnya karena dokumennya sesuai. Tak cuma itu, penyertaan KTP asli juga diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain, termasuk tindak pidana. Soalnya kalau menggunakan fotokopi dinilai tak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan mungkin saja dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli. Sementara kalau KTP asli, pemilik lama dianggap sudah menyetujui untuk digunakan.
Laman Instagram Samsat Digital juga menyebutkan bahwa penyertaan KTP asli juga sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK di BPKB," demikian ditegaskan dalam unggahan tersebut.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak
Bikin SIM Digital Nggak sampai 5 Menit, Tanpa Biaya