×
Ad

5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 22 Des 2025 09:23 WIB
Ilustrasi STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ada 5 kendaraan bebas pajak tahunan. Berikut daftarnya.

Tidak semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Untuk diketahui, ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Di Jakarta, kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024 dan telah berlaku sejak Januari 2025. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah objek PKB tersebut diwajibkan untuk membayar pajak.

5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

Namun berdasarkan aturan tersebut diketahui ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak perlu membayar pajak tahunan. Berikut daftarnya.

  • kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
  • Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
  • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Tarif Pajak Tahunan di Jakarta

Itu tadi lima jenis kendaraan tak perlu bayar pajak tahunan. Di luar kelima daftar itu, maka pemiliknya harus menunaikan kewajibannya membayar pajak. Soal tarifnya, juga sudah ditetapkan. Rinciannya berikut ini.

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor dihitung berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Sementara bila kendaraan terdaftar atas nama badan atau perusahaan, tidak ada progresif. Tarifnya ditetapkan sebesar 2 persen.



Simak Video "Video: Main ke Jakarnaval 2025, Ada Apa Aja Ya?"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork