×
Ad

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 20 Des 2025 19:07 WIB
Ilustrasi balik nama kendaraan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Cuma ini cara satu-satunya perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

KTP pemilik lama menjadi syarat utama bagi kamu yang mau balik nama mobil ataupun motor bekas. Tanpa KTP pemilik lama, kamu tetap bisa memperpanjang STNK. Cara satu-satunya perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama.

Dengan balik nama, artinya kendaraan akan atas nama kamu sendiri nggak perlu lagi KTP pemilik sebelumnya. Jadi saat mau perpanjang STNK, nggak perlu repot-repot untuk pinjam KTP pemilik lama.

Terlebih, untuk balik nama tak ada lagi bea yang dibebankan. Kalau dulu ada tarifnya, di Jakarta misalnya, bea balik nama kendaraan bekas itu dipatok 1 persen dari harga kendaraan. Namun kini sudah tak ada lagi bea yang dibebankan.

Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas dihapus ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini rinciannya.

1. Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.

2. Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian motor (asli dan fotokopi).

Biaya yang Keluar saat Balik Nama Kendaraan Bekas

Meski bea balik nama dihapus, kamu masih tetap akan keluar duit untuk biaya lainnya ya. Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 dan motor Rp 35.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 100.000 untuk roda dua. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan motor dikenai tarif Rp 60.000.

Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Untuk motor dikenai tarif Rp 225.000. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 150.000 untuk roda dua.

Syarat Perpanjang STNK

Nah kalau sudah balik nama, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang STNK tanpa perlu lagi KTP pemilik lama.

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok
  • Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).


Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork