Diskon Tarif Tol 20%, Kapan Berlakunya?

Diskon Tarif Tol 20%, Kapan Berlakunya?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 19 Des 2025 17:12 WIB
Diskon Tarif Tol 20%, Kapan Berlakunya?
Ilustrasi ruas Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Jakarta -

Demi mendukung kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah ruas tol akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20%. Salah satu ruas yang memberikan program ini adalah Tol Cipali (Cikopo-Palimanan). Lantas kapan berlakunya tarif diskon tol ini?

Dijelaskan dalam keterangan resmi ASTRA Infra, diskon tarif tol sebesar 20% berlaku bagi seluruh golongan kendaraan di Tol Cikopo-Palimanan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung atau sebaliknya, menggunakan pembayaran uang elektronik dengan saldo cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Diskon tarif tol sebesar 20% diberlakukan dalam dua periode untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Ini periode berlakunya:

1. Pada periode arus mudik, diskon diberlakukan pada Senin, 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB (berlaku 48 jam).

2. Pada periode arus balik, diskon akan diberlakukan pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB (berlaku 24 jam).

Berdasarkan keterangan Kementerian Perhubungan, survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan via Badan Kebijakan Transportasi, sebanyak 60,53 juta jiwa akan melakukan perjalanan pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Peningkatan mobilitas masyarakat juga diperkirakan terjadi di ruas tol ASTRA Infra. Sekitar 4,8 juta kendaraan diprediksi akan melintasi ruas tol Tangerang-Merak, Cikopo-Palimanan, dan Jombang-Mojokerto pada arus liburan Nataru tahun ini.

Bagi yang ingin bepergian selama libur Nataru, diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, khususnya dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem. Dalam cuaca hujan, pengguna jalan diharapkan dapat menyesuaikan kecepatan kendaraan hingga maksimal 70 km/jam guna menjaga keselamatan selama berkendara.

Pengguna jalan juga dianjurkan beristirahat secara berkala dengan memanfaatkan fasilitas rest area yang tersedia di sepanjang jalan tol. Apabila rest area dalam kondisi penuh, pengguna jalan dapat memilih tempat istirahat di luar jalan tol dan kembali melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan tarif total tol tambahan.




(lua/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads