×
Ad

Perpanjang STNK Drive Thru Paling Lama 5 Menit, Bayar Bisa Pakai QRIS

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 12 Des 2025 07:42 WIB
Samsat Drive Thru. Foto: Dok.Bapenda Jabar
Jakarta -

Perpanjang STNK drive thru bukan cuma hemat waktu, namun juga praktis. Pembayarannya bahkan bisa menggunakan QRIS.

Perpanjang STNK tahunan kini makin mudah. Di beberapa daerah bahkan sudah menerapkan sistem Drive Thru. Salah satunya di Purwakarta, yang memiliki Samsat Drive Thru Istimewa (Sadewa). Jadi untuk perpanjang STNK tahunan, nggak perlu lagi turun dari kendaraan. Prosesnya pun singkat, paling lama hanya lima menit perpanjangan STNK tahunan kamu sudah beres. Terlebih lagi, kamu nggak perlu repot menyiapkan uang tunai. Sebab, pembayaran bisa dilakukan menggunakan QRIS.

"Hanya menunggu 3 menit, proses pembayaran pajak bisa selesai melalui layanan Sadewa ini," ungkap Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna dalam keterangan resminya.

Menurut Asep, dengan hadirnya layanan Sadewa Purwakarta ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di daerah.

Dengan layanan drive thru ini, masyarakat cukup duduk di atas kendaraan dan menyerahkan berkas. Waktu pelayanan maksimal lima menit, dan STNK tahunan yang telah diperpanjang bisa langsung dibawa pulang. Menurut Asep, layanan seperti ini sangat dibutuhkan di daerah. Karena menjadi penopang pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Selain itu, layanan ini juga mempercepat pelayanan kepada wajib pajak. Terpenting, kamu sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).

Khusus perpanjang STNK tahunan, sebenarnya kamu nggak perlu repot datang ke Samsat. Soalnya, pembayaran pajak kendaraan secara tahunan itu juga bisa dilakukan melalui online lewat aplikasi Signal. Berbeda halnya dengan perpanjangan STNK 5 tahunan, kamu tetap harus ke kantor Samsat lantaran ada cek fisik yang dilakukan.



Simak Video "Video Cara Pakai QRIS Tap di Smartwatch"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork