Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru

Foto Oto

Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru

Mohammad Farrel - detikOto
Selasa, 21 Apr 2026 10:00 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyusun kebijakan baru kendaraan listrik. Penyesuaian dilakukan setelah terbit aturan pajak dari pemerintah pusat.

Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.Β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pajak kendaraan bagi pemerintah daerah.
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.

Aturan tersebut menjadi dasar baru dalam penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus mengubah skema sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak secara penuh.

Β 
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah pusat tidak lagi memberlakukan pembebasan total untuk kendaraan listrik. Sebagai gantinya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran insentif, baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Β 
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons perubahan tersebut dengan menyiapkan kebijakan yang lebih berimbang. Selama ini, kendaraan listrik telah memperoleh berbagai kemudahan seperti pembebasan pajak serta fasilitas bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Β 
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.

Kebijakan yang disusun akan mempertimbangkan aspek keadilan sekaligus menjaga daya tarik kendaraan listrik. Skema insentif tetap akan disiapkan, termasuk kemungkinan pembebasan penuh bagi kategori tertentu serta pengurangan pajak bagi lainnya.

Β 
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga tengah merancang skema insentif fiskal yang optimal. Perancangan ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat namun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Β 
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika global. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong adopsi kendaraan listrik secara lebih luas di masyarakat sekaligus menekan tingkat emisi di ibu kota.

Β 
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Jakarta Siapkan Aturan Baru
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads