Hati-hati penipuan di media sosial yang menyebutkan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM gratis. Faktanya, penerbitan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan masih tetap dikenakan biaya.
Akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan SIM gratis. Modus penipuan itu beredar di media sosial TikTok. Informasi hoax itu menuliskan bahwa buat SIM dan perpanjangan gratis hingga akhir tahun. Tapi ditegaskan informasi tersebut tidak benar.
"Telah beredar informasi melalui Platform Media Sosial Tiktok tentang 'Bantuan Pembuatan SIM Gratis' dengan mengetik link di Bio Profile. Informasi yang beredar tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR," demikian dikutip dari akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SATPAS POLDA METRO JAYA menginformasikan, mekanisme penerbitan SIM baru dan Perpanjangan tetap dengan aturan yang berlaku," katanya.
Pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM masih dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan.
- SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan.
- SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan.
- SIM Internasional:Rp 250.000 per penerbitan.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A:Rp 80.000.
- SIM C:Rp 75.000.
Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan SIM. Untuk bikin SIM atau perpanjang SIM perlu syarat tes kesehatan dan tes psikologi.
Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman mengurus SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Hasil tes psikologi di laman tersebut bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Atau kalau tes psikologi di lokasi perpanjang SIM ada juga yang dikenakan hingga Rp 100.000.
Terakhir ada biaya asuransi yang sifatnya opsional. Biaya asuransi SIM ini sebesar Rp 50 ribu.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus