KTP asli menjadi syarat wajib untuk perpanjang STNK. Hal ini seringkali dikeluhkan pemilik kendaraan. Memang kenapa sih perpanjang STNK butuh KTP asli?
KTP asli seringkali menjadi kendala bagi para pemilik kendaraan bekas untuk melakukan perpanjangan STNK. Bukan tanpa alasan, ketika kendaraan itu berpindah tangan tidak semua langsung melakukan proses balik nama. Makanya saat mau perpanjang STNK, dibutuhkan KTP pemilik sebelumnya alias KTP asli. Nah, sayangnya tidak semua pemilik kendaraan mau meminjamkan KTP asli untuk perpanjangan STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu jadi menyulitkan buat perpanjangan STNK baik secara langsung di Samsat ataupun online. Satu syarat wajibnya tak bisa dipenuhi. Mereka yang hendak memperpanjang STNK jadi mengurungkan niatnya karena tak ada KTP asli tersebut. Adapun penyertaan KTP asli sebagai syarat perpanjang STNK bukan tanpa alasan. Mengutip laman Instagram Samsat Digital, KTP asli memang merupakan syarat wajib dalam prosedur bayar pajak. Gunanya untuk validasi identitas pemilik kendaraan.
"Karena sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB," demikian dijelaskan oleh akun tersebut.
"Begitu juga jika kamu melakukan pengesahan STNK melalui Signal, kamu membutuhkan KTP untuk proses registrasinya guna memvalidasi identitas pemilik kendaraan," lanjut penjelasan tersebut.
Penyertaan KTP asli juga menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana. Kamu juga tidak bisa menyertakan fotokopi KTP asli saat perpanjang STNK. Meski data di KTP asli dan fotokopi sama, tapi hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda.
Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Bisa dengan Balik Nama
Adapun satu-satunya cara perpanjang STNK tanpa KTP asli adalah melakukan balik nama. Lewat balik nama, tak dibutuhkan KTP asli saat prosesnya. Terlebih kini bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapuskan. Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Pelajaran dari Kecelakaan Fortuner Melintir hingga Terguling di Tol