×
Ad

Bebas Pungli, Perpanjang SIM-Bayar Pajak Kendaraan Cuma Modal HP

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 12 Nov 2025 12:37 WIB
Aplikasi SINAR Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Di zaman serba modern, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor pelayanan. Ini salah satu kemudahan yang nyata dirasakan masyarakat berkat transformasi layanan publik yang dilakukan Polri.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, mengatakan Ditregident telah melakukan inovasi digitalisasi layanan publik, seperti SINAR (SIM Nasional Presisi), SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik). Tiga inovasi tersebut menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bebas pungutan liar.

"Pelayanan digital Ditregident saat ini telah diapresiasi masyarakat karena memberikan kemudahan yang nyata. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan, cukup melalui aplikasi resmi Polri, proses bisa dilakukan secara online, transparan, dan akuntabel," ucapnya dikutip dari Antara.

"Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungutan liar. Digitalisasi lewat SINAR dan SIGNAL menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," katanya.

Lewat aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa datang ke kantor pelayanan. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara digital, serta SIM dikirim langsung ke rumah melalui layanan pos.

Kemudian aplikasi SIGNAL memudahkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. Aplikasi tersebut mengintegrasikan sistem Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda di seluruh Indonesia sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Saat ini aplikasi SIGNAL bisa digunakan jika kepemilikan kendaraan sesuai identitas KTP. Atau jika nomor yang teregistrasi masih dalam satu kartu keluarga.

Ditregident berkomitmen memperkuat sistem pelayanan berbasis data terintegrasi, teknologi digital, dan tata kelola berintegritas tinggi.

"Kami ingin seluruh pelayanan di bidang regident, baik penerbitan SIM, registrasi kendaraan bermotor, maupun BPKB, dapat berjalan dengan cepat dan tepat sesuai standar pelayanan yang modern, tentunya dengan menggunakan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini yang diimbangi dengan sikap perilaku personel yang baik dalam melayani masyarakat," tuturnya.

Wibowo juga mengungkapkan bahwa Ditregident Korlantas Polri sedang menyiapkan integrasi data layanan registrasi dan identifikasi untuk mendukung sistem One Data Polri.

Ke depan, seluruh data kendaraan bermotor dan identitas pengemudi akan terkoneksi dengan sistem nasional yang akan mendukung analisis kebijakan lalu lintas dan pengawasan publik berbasis digital.

"Transformasi digital bukan tujuan akhir, melainkan sarana menuju Polri yang modern, transparan, dan humanis. Melalui rakernis ini, kami ingin seluruh jajaran memiliki satu komitmen, yakni pelayanan regident yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada masyarakat," katanya.



Simak Video "Video: Fuyunghai & Bakso Goreng Hits di RM Sinar Gakong Bandung"

(riar/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork