SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di media sosial viral video yang menampilkan mobil Lexus LM Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X disalip rombongan mobil yang dikawal polisi. Saat itu, mobil Lexus Sultan HB X sedang berhenti di lampu merah. Dari sebelah kanan, muncul rombongan mobil yang dikawal polisi.
Dikutip detikJogja, Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan mobil Lexus yang disalip rombongan 'tot tot wuk wuk' itu adalah mobil Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurutnya, momen itu terjadi saat Sultan HB X mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat kunjungan ke Kelor, Karangmojo, Gunungkidul, pada Rabu (8/10) lalu.
"Betul, kendaraan tersebut memang milik Sri Sultan HB X. Beliau menggunakan kendaraan pribadi saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Karangmojo, Gunungkidul," kata Ditya.
Ternyata, Sultan HB X memang sudah terbiasa tidak menggunakan pengawalan ke mana pun. Hal itu merupakan kehendak Ngarsa Dalem.
"Selama ini beliau memang jarang menggunakan fasilitas pengawalan, baik saat bertugas menuju ke kantor, ataupun saat berkunjung di lapangan," ucapnya.
Salah satu warga Wareng, Wonosari, Gunungkidul, Kismaya (30) juga mengatakan saat itu mobil Sultan HB X tanpa pengawalan. Menurutnya, ini menjadi teladan yang baik.
"Ya sebagai warga Gunungkidul saya melihat ada pemandangan yang bagus, contoh teladan yang sangat baik. Di mana saat itu saya melihat rombongan mobil menteri AHY. Nah, saya melihat yang khusus mobilnya Gubernur AB 10 HBX tanpa pengawalan, tanpa patwal," kata Kismaya.
"Mobil Sultan tanpa pengawalan itu tanda kalau Jogja masih aman dan nyaman. Karena sekelas Gubernur saja bepergian mendampingi menteri tanpa pengawalan, tanpa wiu wiu tot tot," sambungnya.
Diketahui, aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%