Bayar Tilang Bisa di Tempat: Dapat Bukti Struk, Tak Ada Transaksi Terselubung

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 10 Okt 2025 14:09 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bayar tilang sekarang bisa langsung di tempat. Praktik ini dipercaya sebagai bentuk transparansi sebab akan ada bukti struk yang diberikan.

Sanksi denda tilang kini bisa dibayar di tempat. Kalau sebelumnya kamu harus titip bayar ke Bank BRI, sekarang kamu bisa bayar denda itu di tempat. Bedanya dengan bayar tilang di tempat zaman dulu, kamu bakal mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran. Struk itu dicetak di tempat berkat adanya print thermal dari Korlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan. Menurutnya, hal ini juga bisa menutup celah praktik tidak transparan saat proses penegakan hukum berlalu lintas.

"Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini," ujar Faizal dikutip laman Korlantas Polri.

Perangkat ini bakal digunakan di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pembayaran denda tilang di tempat pun tak lagi menyulitkan bagi yang tak punya waktu banyak.

"Nanti akan digunakan seluruh anggota di lapangan, di seluruh polda, bahkan di polres-polres juga akan kita berikan alat seperti ini," jelasnya lagi.

Perangkat itu kini sudah terintegrasi dengan ETLE nasional dan langsung digunakan di lapangan. Selain ETLE Mobile dan printer thermal, ada juga ETLE Portable.

Tidak seperti ETLE statis yang dipasang permanen, versi portable bisa dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan. ETLE Mobile itu akan ditempatkan di wilayah tertentu, misalnya yang banyak terdapat pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan lalu lintas. Bila pelanggaran di lokasi tersebut sudah mulai berkurang, maka ETLE Portable bisa berpindah tempat.



Simak Video "Video: Kakorlantas Sebut E-TLE Catat Peningkatan Penegakan Hukum Lalu Lintas"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork