Di jalan raya masih banyak terlihat pengguna kendaraan bermotor terutama sepeda motor yang menutupi pelat nomor bahkan sampai tidak memasang pelat nomor. Alasannya mungkin untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Tapi perlu dicatat, polisi tidak tinggal diam.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
"Jadi bagi kendaraan yang ditutup, itu kan nanti juga bisa kita tilang. Cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana, tapi masih ada tilang, masih ada teguran," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho seperti dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, polisi lalu lintas (polantas) akan tetap turun ke jalan untuk melakukan penegakan hukum. Jika ETLE tidak bisa menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, maka ada tilang manual atau ETLE handheld.
"Kinerja e-TLE ini kan kita evaluasi terus ya. Kalau kita tidak bisa meng-capture pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis," tutur Irjen Agus.
Ancaman Sanksi Pelanggaran Pelat Nomor
Penggunaan pelat nomor yang sesuai sudah menjadi kewajiban pengendara di jalan raya. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pemasangan pelat nomor yang sesuai. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%