Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meluruskan keraguan publik soal bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang mengandung etanol. Dia menegaskan, kandungan senyawa tersebut masih dalam batas aman dan sesuai standar.
Sebab, menurut Bahlil, pencampuran etanol itu sudah melalui uji standar yang dilakukan Lemigas. Dia juga menekankan, uji standar tersebut berlaku untuk badan usaha (BU) SPBU swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik punya Pertamina atau swasta, semua diuji lewat standar pemerintah lewat lemigas. Dan kalau tidak lalu standar pasti tidak akan didistribusikan," tegas Bahlil saat ditemui wartawan di kawasan Sarinah, Jakarta.
![]() |
Biar publik tak salah kaprah, Bahlil menerangkan komposisi etanol yang aman dicampurkan ke bahan bakar minyak. Menurutnya, campuran etanol yang berada di bawah 20 persen diklaim tak masalah. Selain itu, kandungan senyawa tersebut juga harus punya kadar kemurnian 99,95 persen.
"Etanol itu selama di bawah 20 persen itu tidak ada masalah. Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen. Dan yang dilakukan oleh Pertamina itu kemarin, itu adalah sudah memenuhi standar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan kandungan etanol dalam produk BBM merupakan praktik yang lazim dan berlaku secara internasional. Ia bahkan menyebut, praktik ini juga dilakukan oleh Amerika Serikat (AS), Brazil, hingga Thailand.
"Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!