Perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan lewat online. Berapa lama prosesnya selesai?
Bayar pajak kendaraan setiap tahun bisa dilakukan secara online. Kamu nggak perlu lagi repot datang pagi-pagi ke Samsat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Tak perlu juga cuti izin kerja untuk memperpanjang STNK tahunan. Cuma bermodalkan ponsel, kamu bisa perpanjang STNK tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosesnya juga tak memakan waktu lama. Dikutip laman Samsat Digital, STNK fisik akan dikirimkan 1-3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
"Pengiriman dilakukan 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank," demikian penjelasannya.
Kalau tidak dikirimkan ke rumah, kamu juga bisa mengambil sendiri di kantor Samsat. Namun kalau kamu tak punya banyak waktu, opsi pengiriman ke alamat rumah tentu lebih praktis. Perlu dicatat, saat pengurusan perpanjangan STNK online, kamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu. Biaya itu dibebankan setiap transaksi melalui aplikasi Signal.
Nah buat kamu yang mau perpanjang STNK tahunan secara online, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Perpanjang STNK Tahunan Online
Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.
1. Registrasi Pengguna
* Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
* Pilih registrasi Pengguna
* Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
* Memasukkan foto e-KTP
* Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
* Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
* Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.
* Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
* Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
* Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
* Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
* Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
* Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK
* Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
* Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
* Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
* Slide tombol kirim dokumen TBPKP
* Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
* Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
* Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
* Selesai
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!