Polisi Minta Warga Sipil yang Pakai Strobo-Sirene Sadar Diri Segera Copot

Polisi Minta Warga Sipil yang Pakai Strobo-Sirene Sadar Diri Segera Copot

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 24 Sep 2025 17:08 WIB
Polisi Tilang Pengendara yang Pasang Strobo pada Mobil
Polisi tilang pemobil yang pakai strobo. Foto: dok.istimewa
Jakarta -

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengimbau agar masyarakat sipil segera mencopot strobo-sirene pada kendaraan pribadi.

"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," jelas Agus di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).

"Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," tambahnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturannya sudah jelas. Strobo, rotator, maupun sirene bukan untuk masyarakat sipil. Regulasi menyebutkan hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, hingga kendaraan Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, sebagian pengendara masih beranggapan strobo bikin kendaraan terlihat lebih keren atau bisa membuka jalan di tengah kemacetan. Padahal, penggunaan ilegal justru bisa membahayakan pengguna jalan lain karena menimbulkan kebingungan.

"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirene, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Ini sangat penting, jadi pada saat penugasan, tentunya ini diberlakukan, tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif," ujar Agus.

Lebih jelasnya penggunaan strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkut dan Jalan No. 20 Tahun 2009, berikut bunyi Pasal 59 ayat 5:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sebelumnya, Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas dan demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Dia juga mengatakan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Korlantas saat ini sedang mengevaluasi penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Evaluasi itu ditujukan demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

"Korlantas Polri, kemarin saya sudah koordinasi dengan pak Menteri Perhubungan, sedang kami evaluasi, dari kita bekukan, kami evaluasi, nanti yang tepat seperti apa, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Kita mengimbau saja," jelas Agus.




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads