Sindikat pembuat SIM palsu terungkap. Bidik pemohon SIM dari jauh dengan tarif mulai Rp 650 ribu.
Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dibuat bagi kamu yang ingin berkendara. Terpenting, memenuhi persyaratan usia minimal dan syarat administrasi lainnya saat hendak membuat SIM. Untuk pertama kali bikin SIM, bisa dilakukan di Satpas. Jangan sampai kamu tergiur dengan menerima pembuatan SIM dari media sosial. Bisa-bisa kamu malah tertipu.
"Kami mengimbau jika masyarakat menerima tawaran pembuatan SIM melalui jarak jauh (medsos) kami pastikan kemungkinan tidak beres (palsu)," Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat dilansir detikJogja.
Ya, baru-baru ini pihak kepolisian membongkar sindikat pembuat SIM palsu di Jogja. Bisnis gelap ini rupanya sudah berjalan satu tahun. Delapan orang ditangkap dan seorang lagi buron. Polisi mengendus adanya bisnis gelap ini saat melakukan patroli siber di media sosial.
Polisi kemudian menyamar menjadi orang yang membutuhkan SIM dan melakukan transaksi. Hingga akhirnya ada satu orang diamankan. Diketahui sindikat yang terdiri dari sembilan orang ini bisa memproduksi 15 SIM per hari. Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis mengungkap, sindikat itu membuka pembuatan SIM secara online dan menyasar warga luar Jawa yang butuh SIM untuk syarat kerja. Jasa pembuatan SIM palsu itu dikenai tarif mulai Rp 650 ribu hingga yang paling mahal untuk SIM B1 umum seharga Rp 1,5 juta.
"Untuk produksi, untuk mengelabui petugas, per 2 minggu mereka berpindah-pindah hotel di kawasan Jogja aja. Rata-rata warga Jawa Tengah dan DIY," tegas Rizki.
Bikin SIM Baru Harus di Kantor Samsat
Adapun untuk pembuatan SIM baru prosesnya memang tak bisa dilakukan secara online. Mekanisme online hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan SIM. Untuk membuat SIM baru, kamu bisa datang ke kantor Samsat dan mengikuti rangkaian prosesnya. Semua persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pertama ada batas usia. Untuk diketahui, batas usia untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Batas usia tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Sementara untuk membuat SIM C1 batas usianya 18 tahun. Selanjutnya untuk pembuatan SIM CII, batas usianya 19 tahun. SIM A Umum dan SIM B1 bisa dibuat dengan batas usia minimal 20 tahun. Usia minimal 21 tahun dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM BII. Berikutnya untuk pembuatan SIM B1 Umum usia minimalnya 22 tahun. Terakhir untuk SIM BII Umum, syarat usia minimalnya 23 tahun.
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Hasil tes kesehatan juga wajib disertakan sebagai salah satu syarat membuat SIM. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Selain hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi juga wajib disertakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online ataupun langsung di kantor Satpas.
Simak Video "Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2024"
(dry/din)