Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Ini, Jangan Bandel Nggak Ikutan!

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 13 Sep 2025 07:11 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir bulan ini. Kalau kelewatan, siap-siap kamu nggak bisa lagi lewat jalanan di Jawa Barat.

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Khusus Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan itu berakhir di akhir bulan ini. Kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, jangan lupa untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan ini.

Soalnya, denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapus sepenuhnya. Kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tunggakan sebelumnya diampuni. Kalau kelewatan, jangan kaget nanti nggak boleh lagi lewat jalanan di Jawa Barat lho!

"Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilansir laman Bapenda Jabar.

Untuk diketahui, setelah program pemutihan pajak kendaraan ini berakhir, Pemerintah Provinsi Jawa barat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mencari cara agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraannya.

"Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas," ujar Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna.

Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini sudah dilakukan perpanjangan. Semula, program pemutihan berakhir hingga Juni 2025. Namun melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar memperpanjang masa pemutihan sejak Juli hingga 30 September 2025.

Informasi tersebut pun sudah disosialisasikan melalui sejumlah platform media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya diumumkan di Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), @bapenda.jabar.

Berbarengan dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak, Pemprov Jabar juga memberlakukan pembebasan biaya mutasi dan juga pajak kendaraan bagi kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Provinsi Jawa Barat.

Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan.



Simak Video "Video: Polisi Amankan 16 Orang dalam Kericuhan di Bandung, 2 Jadi Tersangka"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork