Kamu bisa ikut pemutihan pajak kendaraan meskipun tak punya KTP Asli. Caranya gimana?
Pemutihan pajak kendaraan digelar di sejumlah provinsi. Beberapa provinsi bahkan menghapuskan tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Ikut Pemutihan Pajak Tanpa KTP Asli
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai salah satu persyaratan utama. Tanpa KTP asli sudah pasti kamu tak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan. Bukan tanpa alasan, penggunaan KTP asli sebagai persyaratan wajib ini dilakukan salah satunya untuk menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Kalau beli kendaraan bekas dan nggak ada KTP asli, opsinya kamu harus balik nama. Dengan balik nama, maka kendaraan itu jadi atas nama kamu sendiri. Walhasil untuk ikut pemutihan pajak kendaraan, menggunakan KTP sendiri bukan lagi KTP pemilik sebelumnya.
Saat melakukan balik nama pun, tak dibutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Nah buat kamu yang mau balik nama, berikut ini persyaratannya.
Syarat Balik Nama Kendaraan
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
Momen balik nama kendaraan bekas ini sebaiknya kamu manfaatkan. Sebab, biaya balik nama kendaraan bekas sudah dihapuskan. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Daftar 22 Mobil-motor yang Disita KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer