Berlaku di Sini! Bayar Pajak Setahun, Tunggakan-Denda Bertahun-tahun Dihapus

Berlaku di Sini! Bayar Pajak Setahun, Tunggakan-Denda Bertahun-tahun Dihapus

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 19 Agu 2025 11:20 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Cuma bayar pajak setahun, denda dan tunggakan bertahun-tahun dihapus. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cuma bayar pajak setahun, tunggakan beserta dengan keterlambatan pajak kendaraan bertahun-tahun lalu dihapuskan.

Kebijakan ini tentu meringankan pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraannya. Menunggak pajak bertahun-tahun jadi lebih ringan karena hanya membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025).

Pemutihan yang menghapus tunggakan dan denda pajak bertahun-tahun itu berlaku di sejumlah provinsi. Berikut detailnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumatera Barat

Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan di Sumatera Barat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya (kecuali masa pajak tahun berjalan. Sanksi administratif atau denda karena keterlambatan membayar pajak pun diberikan pengurangan sebesar 100 persen.

ADVERTISEMENT

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025. Salah satu program pemutihan di Lampung adalah bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Banten

Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Warga Banten bisa menikmati pemutihan ini sampai 31 Oktober 2025. Di Banten, pemutihan yang berlaku antara lain bebas pokok dan sanksi PKB bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025. Programnya sama, denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun dihapuskan. Cukup bayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.

Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mula 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000.

Kalimantan Selatan

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB. Pemilik kendaraan hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

Papua Selatan

Papua Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program yang ditawarkan antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads