Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Besok

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 30 Agu 2025 14:30 WIB
Ilustrasi ikut pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta. Foto: M luthfi Andika/detikOto
Jakarta -

Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berakhir besok. Jangan sampai kamu terlewat ya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan sejak 14 Juni 2025. Buat kamu yang mau ikutan pemutihan denda pajak kendaraan, jangan sampai terlewat karena berakhir besok, Minggu (31/8/2025).

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Pada program pemutihan kali ini, yang dihapus hanya sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

Bila tunggakan pajak kendaraan kamu kurang dari 12 bulan, pembayaran pajaknya bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti gerai Samsat, Samsat keliling, dan Samsat Induk. Kalau mau lebih praktis tanpa harus antre di kantor Samsat, maka bisa menggunakan aplikasi Signal. Sedangkan bila tunggakan pajaknya lebih dari satu tahun, maka wajib datang ke Samsat induk.

Adapun untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan ini syaratnya sama seperti perpanjangan STNK. Berikut ini syaratnya.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan


Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork