Pelat Nomor Sih Dipasang, tapi Kenapa Harus Ditutupi?

Pelat Nomor Sih Dipasang, tapi Kenapa Harus Ditutupi?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 07 Agu 2025 14:10 WIB
Pengendara melintas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Senin (21/7/2025). Sejumlah motor terlihat tanpa pelat nomor belakang.
Motor tanpa pelat nomor. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Di jalan raya masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor kendaraannya. Entah apa alasannya, tidak memasang pelat nomor atau menutupi pelat nomor jelas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Ada-ada saja kelakuan pengendara sepeda motor di Jakarta. Mungkin tidak mau kena tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), pemotor di Jakarta banyak yang menutupi pelat nomor kendaraannya.

Akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya melaporkan, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan menutupi pelat nomornya. Setidaknya dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Lexi dan Honda PCX tertangkap menutupi pelat nomor kendaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor Yamaha Lexi yang disetop polisi itu menutupi bagian angka di pelat nomor. Sedangkan Honda PCX yang juga disetop polisi menutupi bagian tiga huruf belakang di pelat nomor tersebut.

ADVERTISEMENT

"Petugas Sat Lantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang dengan sengaja menutup plat nomor (TNKB) di wilayah Jakarta Pusat," demikian dikutip akun X TMC Polda Metro Jaya.

Menutupi pelat nomor atau tidak menggunakan pelat nomor adalah sebuah pelanggaran. Akan ada sanksi yang menanti jika pengendara kedapatan melanggar aturan pelat nomor tersebut.

Ancaman Sanksi Pelanggaran Pelat Nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads