Berlaku 2026, Pajak Tahunan Kendaraan Jenis Ini Turun Drastis!

Berlaku 2026, Pajak Tahunan Kendaraan Jenis Ini Turun Drastis!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 27 Feb 2026 14:26 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Mulai tahun 2026, ada keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Keringanan pajak ini berlaku di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan pelat kuning mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan skema khusus.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, untuk kendaraan angkutan umum orang, pengenaan PKB yang semula sebesar 60 persen kini menjadi 30 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan yang sebelumnya 100 persen kini diturunkan menjadi 70 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Insentif ini tidak hanya berlaku untuk PKB, tetapi juga untuk proses BBNKB I (kendaraan baru).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

@detikoto Dipikir-pikir kenapa sih harus impor? Kan pabrikan otomotif di Indonesia juga bisa memenuhi permintaan pemerintah. Bayangin deh kalau pesan langsung dan dibuat di dalam negeri, berapa banyak coba masyarakat kita yang diuntungkan? Belum lagi after sales-nya juga pasti lebih terjamin. Sementara kalau impor, ya yang untung....🀫🀫 Creator: Dina Rayanti / Rizky Rizaldy #imporpickuindia #pickupindia #pickupmbg ♬ original sound - detikoto

Berikut rincian keringanan pajak untuk kendaraan pelat kuning di Jawa Barat:

ADVERTISEMENT
  • Angkutan umum orang: PKB dikenakan 30 persen dan BBNKB I juga 30 persen dari pajak terutang.
  • Angkutan umum barang: PKB dikenakan 70 persen dan BBNKB I sebesar 60 persen dari pajak terutang.

Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran serta memiliki izin angkutan dan/atau izin trayek.

Tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan insentif. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi, yaitu:

  • Angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum Indonesia.
  • Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.
  • Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.

Badan hukum yang berhak memperoleh pengurangan pengenaan PKB dan BBNKB adalah yang berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Kendaraan pelat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads