Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp, Gampang Banget!

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp, Gampang Banget!

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 17 Jun 2025 07:07 WIB
Unrecognizable teenage boy typing text messages on his smartphone while lying on a couch at home.
Ilustrasi cek pajak kendaraan lewat WhatsApp. Foto: Getty Images/miniseries
Jakarta -

Cek pajak kendaraan bisa dilakukan lewat aplikasi WhatsApp. Berikut ini caranya.

Cek pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai cara. Kalau nggak mau ribet, ngecek pajak kendaraan itu bisa dilakukan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Namun demikian, pengecekan pajak kendaraan lewat WhatsApp ini hanya bisa dilakukan untuk mobil hingga motor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat memanfaatkan teknologi chatbot untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat. Nah buat kamu pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat dan mau ngecek pajaknya, simak caranya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi Bapenda Jabar

Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

2. Mulai dengan Mengetik "Hi"

Ketik kata "Hi" pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

ADVERTISEMENT

3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Balas pesan dari bot dengan angka "1" untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan olehbotagar data dapat diproses dengan benar.

5. Tentukan Warna Dasar Pelat Kendaraan

Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi: Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru). Ketik warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

6. Tunggu Informasi dari Bot

Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar pelat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Nah itu tadi cara mengecek pajak kendaraan di Jawa Barat pakai WhatsApp. Kalau sudah tahu caranya, jangan lupa untuk mengingat masa berlakunya. Sebab, kalau terlewat membayar pajak, kamu bisa kena denda.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads