Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 11 Apr 2025 08:31 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama setahun ke depan. Program pajak kendaraan gratis ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan," ujar Deni.

Meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, masih ada biaya lain yang perlu dibayarkan. Deni menekankan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.

ADVERTISEMENT

"Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan," jelasnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, program pembebasan pajak kendaraan khusus untuk yang melakukan proses mutasi ini diberikan agar pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran. Jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat tapi bayar pajaknya ke provinsi lain.

"Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," kata Dedi dalam akun Instagramnya.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads