Kendaraan yang Pajaknya Mati Bakal Ditilang, Berapa Dendanya?

Kendaraan yang Pajaknya Mati Bakal Ditilang, Berapa Dendanya?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 19 Mar 2025 10:42 WIB
Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Ilustrasi tilang polisi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayar bakal kena tilang. Segini besar denda tilangnya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan setiap tahun. Pengesahan maksudnya kamu membayar pajak tahunan dari kendaraan tersebut. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. Untuk itu, jangan sampai lupa untuk membayar pajak tahunan ya. Sebab, kalau kamu lupa atau terlewat berarti STNK itu tidak sah dan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," begitu bunyi aturan dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain kalau kamu tak melakukan pengesahan berarti kendaraan tersebut tidak sah beroperasi di jalan. STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Dalam catatan detikOto, bagi yang melakukan pengesahan jangan kaget ada denda tilang menanti. Kendaraan yang pajaknya mati akan ditilang sesuai pasal 288 ayat 1 UU no.22 tahun 2009.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Meski ditilang, perlu digarisbawahi bahwa tidak akan ada penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian. Pemilik kendaraan itu pun akan diminta membayar pajak tahunannya. Pastikan sebelum berkendara, surat-surat yang dibawa lengkap. Selain STNK, kamu juga harus memiliki SIM.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip detikNews.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads